Anda belum login :: 24 Apr 2025 19:55 WIB
Detail
ArtikelPPh Pasal 22 atas Penjualan Luxurious Goods  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 21 (2010), page 38-45.
Topik: PPh Pasal 22; Penjualan Luxurious Goods.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDilihat dari harga barangnya yang selangit, bisa dibayangkan siapa saja pihak yang mampu membeli barang-barang tergolong mewah. Pantas jika kebijakan PPh Pasal 22 atas pejualan barang sangat mewah disebut sebagai implementasi dari pendistribusian penghasilan dari mereka yang berpenghasilan tinggi kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)