Anda belum login :: 24 Jul 2025 08:10 WIB
Detail
ArtikelBukan Toko Retail Biasa  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 21 (2010), page 16-22.
Topik: Tax refund; Pribadi pemegang paspor luar negeri; Toko Retail.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKalau bicara soal tax refund, tentu sebelumnya ada PPN ynag harus dipungut oleh pengusaha. Ya, seperti kita ketahui, pengusaha yang diberi amanah untuk memungut PPN dalam konteks ini adalah toko retail. Namun, tidak semua toko yang bergerak di bidang perdagangan eceran ini dilibatkan dalam skema pengambilan PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)