Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang utama, maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban pajak baru kepada masyarakat, dunia usaha, dan para pekerja adalah melalui program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang bayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak. Begitupun dengan Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan komponen penting dalam perekonomian Indonesia. Dari sisi ketenagakerjaan, UMKM menyumbang 104.624.466 tenaga kerja. Namun besarnya kontribusi UMKM belum berbanding lurus dengan ketaatan dalam membayar pajak. Pada 2013, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut baru 10 persen dari enam juta badan usaha yang membayar pajak. Oleh karena itu penelitian ini mengambil sampel 3 Wajib Pajak Orang Pribadi yang bergerak dibidang UMKM dengan menggunakan data SPT 2015 dan Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketiga Wajib Pajak sudah mengikuti program Tax Amnesty dan tarif uang tebusan yang dibayarkan sudah sesuai. Namun dalam proses pelaksanaannya masih terjadi kendala yang dapat menggagalkan proses Tax Amnesty ini. |