Salah satu system pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Witholding Tax. Dalam sistem Witholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan. Salah satu Witholding Tax yang berlaku di Indonesia adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 () yang merupakan pajak penghasilan atas modal, penyerahan jasa, ataupun hadiah serta penghargaan, selain yang sudah dipotong oleh PPh Pasal 21. Dalam skripsi ini penulis melakukan analisis pemotongan terhadap penghasilan PT. Ipsos Market Research atas jasa konsultasi bisnis dan manajemen yang diberikandi tahun 2015 dan 2016. Dari hasil penelitian penulis dan pembahasan penulis, dibandingkan dengan tahun 2015, di tahun 2016 PT. Ipsos Market Research mengalami kesulitan pada saat meminta bukti potong kepada klien dikarenakan ada pergantian nama perusahaan di pertengahan tahun 2016. Pergantian nama tersebut membuat klien sering salah dalam mencantumkan nama perusahaan di bukti potong sehingga bukti potong tersebut menjadi tidak valid. |