| Terorisme di Indonesia bukan merupakan tindakan kejahatan yang baru. Tercatat sejak awal tahun 2000-an, mulai muncul cikal bakal kejahatan terorisme di Indonesia lewat berbagai konflik di daerah - daerah, beberapa tahun setelah itu, terjadi kasus – kasus pengeboman yang mengatasnamakan kelompok beragama. Untuk menanggulangi itu, pemerintah membantuk satuan – satuan khusus baik dalam kesatuan organic TNI maupun Polri untuk menanggulangi kejahatan teroris di Indonesia. Metode yang saya gunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif. dengan cara mengumpulkan data dan menganalisa suatu data. Dalam pembahasan yang akan saya teliti, saya akan membahas mengenai pelaku tindak pidana terorisme yang terjadi di aceh dan dikenakan hukuman atas perbuatannya dengan pidana penjara 18 Tahun, untuk melakukan pencegahan terorisme seharusnya pemerintah lebih berperan aktif dalam mencegah dengan cara memberikan penyuluhan mengenai bahaya terorisme ke semua elemen masyarakat. |