Indonesia merapakan salah satu negara yang diakui oleh dunia sebagai Megadiverse countries. Salah sani fauna endemik Indonesia yang kondisi dilihat habitat dan populasinya menyedihkan adalah Orangutan Sumatera dan Orangutan Borneo, dikarenakan hilangnya habitat Orangutan dan mengakibatkan menurunnya populasi Orangutan dari tahun ke tahun. Ekploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam dan konversi lahan mengakibatkan menurunnya keanekaragaman hayati Indonesia secara drastis. Permasalahan yang diangkat oleh peneliti ialah, bagaimana perlindungan Orangutan di Indonesia berdasarkan hukum lingkungan internasional. Isu tentang lingkungan menjadi dasar dibentuknya Convention on Biological Diversity (CBD) dan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), Jadi daiam perhndungan Orangutan upaya Indonesia adalah dengan meratifikasi CBD dan CITES, menerbitkan undang-undang lingkungan hidup yaitu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yang dimana undang-undang ini sudah terbit sebelum Indonesia menjadi perserta konvensi CBD. Upaya lain konservasi meliputi perlindungan spesies, habitat dan kerjasama dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan konservasi satwa liar dan memerangi kejahatan satwa liar ditingkat bilateral, trilateral, regional dan Internasional. Namun masih terdapat kendala-kendala dalam penegakan aturan dan peningkatan kerjasama antara Iembaga penegak hukum terkait harus mendapat perhatian khusus. Penulisan hukum ini menggunakan metode deskriptif, metode penelitian yang digunakan untuk menemukan pengetahuan yang seluas-luasnya terhadap objek penelitian pada suatu masa tertentu. |