Pada tahun 2005, Indonesia berhasil membekuk 9 orang pengedar narkotika asal Australia yaitu Andrew Chan, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Myuran Sukumaran. Sejatinya, dengan penangkapan tersebut, Indonesia telah menaikkan citra yang baik dalam komitmen pemberantasan Narkotika di mata Internasional, namun di sisi lain vonis terhadap para pengedar tersebut secara langsung menurunkan citra Indonesia di mata Internasional sebagai pemegang kewajiban dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia. Hal ini terjadi karena Indonesia sebagai Negara yang telah meratifikasi ICCPR menjadi UU 12 Tahun 2005, Indonesia berkewajiban menaati isi dari perjanjian, serta isinya secara tegas melarang adanya Hukuman Mati, namun pada faktanya Indonesia justru melaksanakan Hukuman Mati 2 terpidana yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Di sisi lain dengan Indonesia tidak menaati perjanjian tersebut, maka akan timbul kesan negative terhadap hubungan luar negeri Indonesia pada masa yang akan datang karena Indonesia tidak menaati perjanjian-perjanjian Internasional tersebut. Alasan-alasan yang digunakan pemerintah untuk melaksanakan hukuman mati tersebut adalah karena Indonesia menganut Sui Generis sehingga tidak perlu sesuai dengan standard Internasional, dan dampaknya akan memunculkan tanda tanya besar apakah penjatuhan pidana tersebut kepada kelompok Bali Nine telah sah sesuai pertimbangan yuridis menurut Hukum Internasional. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa vonis Hukuman Mati terhadap Andrew Chan tidak sesuai dengan pertimbangan Yuridis menurut Hukum Internasional |