Dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, berlaku berbagai macam sumber hukum atau peraturan, ada bermacam-macam penafsiran yang dapat diterapkan untuk mengaplikasikan peraturan tersebut. Penafsiran yang berbeda menimbulkan akibat hukum yang berbeda juga. Peraturan ketenagakerjaan penting yang harus dicermati mencakup antara lain jenis-jenis perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pengertian Tenaga Kerja Asing (TKA) dan tujuan penggunaannya, persyaratan untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, sampai berakhirnya atau putusnya hubungan kerja serta akibat yang ditimbulkan. Penulisan skripsi ini secara khusus membahas peraturan dan syarat- syarat untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia serta membahas secara khusus hak yang didapat bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan membandingkan kedua putusan yang berbeda berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diputus hubungan kerjanya dengan menjadikan Putusan Mahkamah Agung No. 595K/PDT.SUS/2010 tanggal 29 Juli 2010 dan Putusan Mahkamah Agung No. 29PK/ PDT.SUS/2010 tanggal 24 Agustus 2010 sebagai acuan. |