Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pemahaman atas PP Nomor 46 Tahun 2014, pendapatan, dan etnis WP UKM terhadap kepatuhan dalam membayar pajak. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah UKM yang menjalankan kegiatan usaha di Plaza Baru Ciledug sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 46 Tahun 2013 dan UU Nomor 20 Tahun 2008. Sampel dari penelitian ini sebanyak 213 WP UKM yang diambil menggunakan metode non-probability sampling, dengan teknik pengambilan sampel judgement sampling atau purposive sampling. Metode pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai dan membagikan kuesioner kepada WP UKM. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemahaman atas PP Nomor 46 Tahun 2013, pendapatan, dan etnis WP UKM mempengaruhi kepatuhan WP UKM dalam membayar pajak. |