Anda belum login :: 02 Jun 2025 18:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pasca Perceraian Orang Tua.
Oleh:
Muchsin, H
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 301 (Dec. 2010)
,
page 5-17.
Topik:
Perlindungan hukum
;
Negara Hukum
;
Perceraian di Indonesia
;
Hak-hak keperdataan anak
;
Ius constituendum.
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
VV3.21
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Perlindungan hukum adalah hak bagi setiap warga negara. Hal ini secara tegas tercantum dalam konstitusi Negara Republik Indonesia dalam Pasal 27 UUD 1945 Ayat (1) yang berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Demikian juga adanya pilihan bangsa Indonesia yang menegaskan dalam konstitusinya sebagai negara hukum, sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan yang berbunyi, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Konsekuensi adanya pilihan tersebut adalah negara harus menjadi hukum sebagai panglima dalam mengawal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum menjadi pelindung bagi setiap warga negara, kepada siapa pun termasuk kepada anak. Apa lagi perlindungan hukum terhadap anak telah dijamin dalam konstitusi sebagaimana Pasal 28 B Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. Fenomena perceraian di Indonesia, dari tahun ketahun memperlihatkan tren meningkat. Hal ini perlu mendapatkan perhatian oleh pihak terkait, karena dampak perceraian cukup serius, salah satunya adalah dampak yang dialami anak. Anaklah yang menjadi korban langsung akibat perceraian orang tuanya, sehingga pihak terkait perlu memerhatikan nasib anak korban perceraian, sehingga anak tidak semakin terjerembab sebagai korban. Oleh karena itu, hak-hak keperdataan anak jangan sampai diabaikan, sehingga diperlukan upaya-upaya untuk memberikan jaminan bagi terpeliharanya hak-hak keperdataan anak. Lembaga peradilan dalam hal ini mempunyai peranan penting untuk menjamin hak-hak keprdataan anak lewat putusan-putusannya. Hakim yang memeriksa perkara perceraian misalnya dapat mempertimbangkan dalam putusannya untuk mengatur tentang hak-hak anak yang orang tuanya melakukan perceraiaan. Untuk melindungi kepentingan anak, maka berbagai upaya dapat dilakukan, secara preventif antara lain dapat dilakukan dengan mengawal peraturan perundangan yang akan atau sedang disusun yang ada kaitannya dengan anak, apakah RUU itu telah mengakomodir kepentingan dan kesejahteraan anak dalam ius constituendum. Secara represif, sistem peradilan pidana, khususnya lembaga peradilan memiliki wewenang dan kakuasaan untuk memaksa lewat putusan-putusan dan pelaksanaan putusannya demi tegaknya penegakan hukum (rule of law) yang dapat memberikan hak-hak anak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan bila hak-hak anak diabaikan, pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana. Upaya rehabilitasi dan pemulihan hak-hak keperdataannya, sehingga dapat menjalani hidupnya dengan wajar dan sebagaimana mestinya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)