PT Maju Indah Perkasa merupakan distributor tunggal untuk mobil mewah. Ruang lingkup kegiatan Perusahaan antara lain meliputi perdagangan kendaraan bermotor dan suku cadangnya, jasa/pelayanan perawatan dan reparasi kendaraan bermotor. Salah satu syarat agar pengakuan penjualan terpenuhi ialah customer diwajibkan untuk membayar penuh, menyerahkan fotokopi NPWP dan KTP. Penulis melakukan audit keuangan atas akun penjualan dan piutang usaha periode 30 September 2016 dengan menggunakan wawancara dan observasi untuk menilai efektivitas dan efisiensi pengendalian intern serta melakukan prosedur analitis substantif dan pengujian substantif untuk menilai kewajaran penyajian Akun Penjualan dan Piutang Usaha yang disajikan oleh Perusahaan. Dalam praktiknya, Penulis menemukan bahwa Perusahaan tidak memiliki kebijakan tertulis terkait dengan waktu pelunasan piutang usaha unit dari customer. Selain itu, Penulis menemukan di lembar fisik Surat Pemesanan Mobil (SPM) fisik pada kolom estimasi penyerahan, sales dan customer tidak mengisi kolom tersebut. Hal ini membuat Perusahaan sangat berisiko memiliki piutang usaha customer dengan umur yang panjang. Berdasarkan audit yang telah dilakukan, Penulis menyimpulkan penyajian Akun Penjualan dan Piutang Usaha per 30 September 2016 telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Hasil evaluasi atas pengendalian intern untuk prosedur penjualan dan piutang usaha sudah efektif dan efisien, namun masih terdapat beberapa temuan yang perlu dibenahi PT Maju Indah Perkasa. Untuk itu, Penulis memberikan saran perbaikan demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi fungsi penjualan dan piutang usaha PT Maju Indah Perkasa. |