Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlakuan Pajak Pertambahan Nilai mengenai perhitungan, pelaporan, penyetoran serta pengkreditan PajakMasukan dan Pajak Keluaran yang dipungut sendiri pada PT Utama Jayayang bergerak dalam bidang karoseri kendaraan bermotor (otomotif). Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif, dengan mengolah data yang diperoleh dari PT Utama Jaya dilakukan pada bulan Oktober 2016 sampai dengan Desember 2016. Penelitian yang dilakukan berupa menganalisis prosedur transaksi penjualan dan pembelian di PT Utama Jaya; kesesuaian penerbitan dan pengkreditan Faktur Pajak PT Utama Jaya; Pajak Keluaran dan Pajak Masukan sehubungan dengan pemungutan, pelaporan, dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian ini menghasilkan fakta bahwa PT Utama Jaya telah melakukan perhitungan dan penerapan Pajak Pertambahan Nilai dengan baik serta sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak ditemukan adanya keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Dari sisi pengkreditan Pajak Masukan, diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tidak melebihi ketentuan batas waktu maksimal 3 bulan sejak tanggal penerbitan Faktur Pajak tersebut. Saran yang diharapkan dapat dilakukan adalah konsistensi dalam melakukan ekualisasi ketika terjadi perbedaan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai agar sesuai dengan Laporan Keuangan PT Utama Jaya. |