Hukum pidana memiliki beberapa ketentuan yang diatir di dalam Buku ke 1 KUHP Aturan Umum. Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku untuk semua ketentuan pidana baik di dalam KUHP maupun di luar KUHP kecuali apabila ditentukan lain. Salah satu yang termasuk aturan umum itu adalah aturan tentang Concursus. Aturan ini mengatur ketika perbuatan subjek hukum pidana didapati melanggar lebih dari satu ketentuan pidana. Ketentuan tentang concusus pada intinya adalah mengatur bagaimana pertanggungjawaban maksimum yang dapat diancmkan kepada pelaku yang memenuhi syarat-syarat concursus. Salah satu jenis concursus adalah perbuatan berlanjut. Penelitian ini menganalisa bagaimana ketentuan tentang perbuatan berlanjut yang diatur di dalam Pasal 64 KUHP diterapkan pada tiga putusan perkara pidana. |