Anda belum login :: 31 Aug 2025 10:30 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Pemutus Kredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dari Tindak Pidana Korupsi
Bibliografi
Author:
D.RAKIAN, NOLDY
;
Wibowo, Antonius Priyadi S.
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Hukum
;
Pemutus Kredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
;
Tindak Pidana Korupsi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Master Thesis
Fulltext:
Noldy Djemy Rakian's Undergraduate Theses.pdf
(655.0KB;
32 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MH-42
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang sangat penting dalam menunjang kehidupan ekonomi masyarakat, karena fungsi bank adalah sebagai penyimpan dana dari masyarakat yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara umum bank terbagi menjadi dua yaitu bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan bank swasta. Bank BUMN merupakan bank yang sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Permasalahan terjadi apabila fasilitas kredit di bank BUMN menjadi macet, karena para penegak hukum dan praktisi hukum sampai dengan saat ini masih berbeda pendapat apakah kredit macet tersebut tergolong perdata ataukah pidana. Pada beberapa kasus terlihat kasus kredit macet di bank BUMN dipaksanakan untuk dituntut secara pidana sehingga membuat pemutus kredit di bank BUMN menjadi sangat hati-hati atau bahkan menghindar untuk membiayai bisnis yang sebenarnya menguntungkan sehingga bank BUMN kalah bersaing dengan bank swasta. Oleh karena itu pemutus kredit di bank BUMN sangatlah perlu diberikan perlindungan hukum bila kredit menjadi macet sepanjang pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam proses pemberian kredit tersebut tidak ada unsur-unsur pidana. Apabila dalam proses pemberian kredit telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku baik internal maupun eksternal dan kredit menjadi macet, maka pemutus kredit tidak dapat dituntut secara pidana korupsi dan penyelesaian kredit macet tersebut dilakukan secara perdata dengan cara menjual ataupun melakukan lelang atas agunan kredit. Apabila pemutus kredit dalam proses pemberian kredit terdapat unsur-unsur perbuatan melawan hukum pidana, maka pemutus
kredit dapat dituntut secara pidana baik pidana umum maupun pidana korupsi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)