Anda belum login :: 17 Aug 2025 13:50 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Pihak Yang Dirugikan Karena Wanprestasi Dalam Perjanjian PT X Melawan PT Y (PUTUSAN Nomor : 438/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst.)
Bibliografi
Author: FAJRI, YOCKY MUHAMMAD ; Wiludjeng, Johana Henny (Advisor); Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Perjanjian Jual Beli; Wanprestasi; Perlindungan Hukum.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yocky Muhammad Fajri's Undergraduate Theses.pdf (423.72KB; 34 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4264
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang terbentuk karena pihak yang satu telah mengikat dirinya untuk menyerahkan hak kebendaan dan pihak yang lain berkewajiban untuk membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati. Objek dari perjanjian jual beli adalah suatu barang-barang tertentu yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya, serta tidak dilarang menurut hukum yang sudah berlaku. Perjanjian jual beli telah sah mengikat apabila kedua belah pihak telah mencapai suatu kata sepakat terhadap barang dan harga meski barang tersebut belum diserahkan maupun harganya belum dibayarkan. Perjanjian jual beli yang dilakukan oleh masyarakat tidak semuanya berjalan dengan lancar-lancar saja. Pada kenyataannya banyak sekali perjanjian jual beli yang berujung dengan wanprestasi. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlasananya prestasi karena kesalahan debitur bagi karena kesengajaan atau kelalaiannya. Dalam contoh kasus yang penulis bahas hal ini erat kaitannya dengan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur. Disini debitur sama sekali tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kewajibannya terhadap debitur. Karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak maka perlu adanya pelindungan hukum yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan dalam terjadinya wanprestasi. Debitur yang tidak melaksanakan prestasi akhirnya digugat oleh kreditur yang sudah merasa dirugikan. Dan hakim memutuskan pihak debitur telah melakukan wanprestasi dan harus mengganti kerugian yang dialami oleh kreditur.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)