Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:15 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengajukan Permohonan Kepailitan Terhadap Perusahaan Asuransi Yang Sudah Dicabut Izin Usahanya (Putusan No. 04/Pdt-Suspailit/ 2015/Pn.Niaga.Jkt.Pst)
Bibliografi
Author: MARGIE, RACHEL ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor); Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: HUkum Ekonomi Bisnis; Hukum Kepailitan; Asuransi; Otoritas Jasa Keuangan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rachel Margie’s Undergraduate Theses.pdf (326.31KB; 58 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4263
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan mengajukan permohonan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Namun permasalahannya, izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2013. Dalam hal ini, seharusnya Otorias Jasa Keuangan tidak lagi memiliki kewenangan atau legal standing untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, dimana status PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya bukan lagi merupakan perusahaan asuransi. Terkait dengan hal ini, penulis menyimpulkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak memiliki kewenangan mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi karena ketika izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sudah dicabut, maka statusnya sebagai perusahaan asuransi tersebut sudah bukan perusahaan asuransi lagi sehingga konsekuensi logisnya, Otoritas Jasa Keuangan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih. Penulis dalam skripsi ini meninjau kasus tersebut dengan metode yuridis normatif disertai dengan pengumpulan data sekunder yang berasal dari studi kepustakaan. Terkait dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan ini, seharusnya menurut Penulis langkah yang harus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mencabut izin usaha adalah memerintahkan perusahaan asuransi tersebut membentuk tim likuidasi. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak dilakukan, maka Otoritas Jasa Keuangan membentuk tim likuidasi untuk membereskan dan membubarkan perusahaan asuransi tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)