Anda belum login :: 13 Jun 2025 21:26 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pusat Kebugaran Celebrity Fitness Pondok Indah Mall 2 Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: RIZKY, ALDY ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi dan Bisnis; Perlindungan Hukum dan Konsumen Pengguna Jasa
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Aldi Rizky's Undergraduate Theses.pdf (341.18KB; 33 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4261
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu anugerah yang paling berharga adalah memilki tubuh dan jiwa yang sehat Kesehatan menjadi sangat penting dalam kehidupan sesuai dengan Pasal 28 H Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan”. Salah satu cara yang saat ini marak dilakukan untuk menjaga kesehatan yaitu dengan mendatangi serta melakukan aktiifitas- aktifitas di pusat-pusat kebugaran, sesuai dengan instruksi yang benar. Melihat peluang tersebut, para pelaku usaha kemudian membuka bisnis tempat kebugaran seperti fitness center, aerobic center, yoga studio, sauna, dan lain-lain. Celebrity Fitness Pondok Indah Mall 2 merupakan salah satu pusat kebugaran yang memiliki nama besar di Jakarta Selatan. Risiko Cedera dapat dialami oleh siapapun saat berolahraga di pusat kebugaran karena mereka tidak mengetahui cara menggunakan alat untuk olahraga dengan benar, alah satu contohnya adalah kasus Devita Ayuningtyas yang merupakan member pusat kebugaran mengalami kelumpuhan setelah berolahraga boxing. Skripsi ini akan membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa pusat kebugaran Celebrity Fitness Pondok Indah Mall 2 menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Member sebagai konsumen tentunya perlu mengetahui selama ini apakah hak-haknya sebagai konsumen telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan khususnya UUPK, saat berolah raga di pusat kebugaran yang merupakan pelaku usaha sebagai penyedia jasa. Dan kendala penerapan UUPK khusunya bagi pusat kebugaran Celebrity Fitness Pondok Indah Mall 2 agar sesuai dengan prinsip Product Liability yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen. penggunaan dari product liability sehingga menimbulkan tanggung jawab mutlak (strict liability). Prinsip strict liability dalam undang-undang ini diharapkan dapat menyadarkan pelaku usaha bahwa pentingnya menjaga kualitas produk/jasa yang dipasarkan. Agar tidak ada konsumen yang merasa dirugikan akibat produk atau/ jasa yang digunakannya seperti pada kasus Devita.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)