Anda belum login :: 03 Jul 2025 14:24 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Hukum Atas Terjadinya Wanprestasi Pada Perjanjian Jual Beli Mobil (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 211/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Pst)
Bibliografi
Author:
MAHAL, LEONARD JULIO AXEL
;
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor);
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Perjanjian
;
Jual
;
Beli
;
Wanprestasi
;
Perdata
;
Mobil
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Leonard Julio Axel Mahal’s Undergraduate Theses.pdf
(1.11MB;
40 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4257
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian jual beli mobil adalah perjanjian yang dilaksanakan dan disepekati oleh kedua belah pihak dengan mobil sebagai objek dalam perjanjian tersebut. Sama seperti perjanjian lainnya, perjanjian jual beli mobil tidak akan terlaksana dengan baik, bila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Contohnya seperti wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian jual beli mobil antara DR. Baron Harun (sebagai penggugat) dengan PT. Astra Internasional Toyota (sebagai tergugat). Pada perkara ini, penulis meninjau secara hukum, apakah perjanjian jual beli pada perkara tersebut sudah tepat dikatakan sebagai wanprestasi dan bagaimana kualifikasi pelanggaran yang dilakukan penjual serta bagaimana upaya hukum yang dilakukan pihak pembeli. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam melakukan peninjauan hukum ini adalah metode kualitatif, penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penulis, terhadap kasus ini menarik kesimpulan bahwa putusan pengadilan yang menyatakan perkara ini wanprestasi sudah tepat walau gugatan pengugat adalah perbuatan melawan hukum. Pengadilan walau menyatakan para tergugat wanprestasi, penggugat tetaplah dapat menuntut ganti rugi yang telah dimintakan sebelumnya kepada pengadilan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)