Korupsi adalah kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime sehingga diperlukan tindakan penanganan secara khusus. Pada Pidato dalam peringatan hari anti korupsi sedunia tahun 2013, Presiden Yudhoyono mengatakan bahwa pemberantasan tindak pidana Korupsi merupakan agenda berkelanjutan, bukan proses sekali jadi. , Semangat yang dibangun seolah-olah padam dengan fakta yang terjadi di lapangan. Sejumlah terpidana korupsi yang sedang menjalani masa hukuman, justru mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Pasal 1 Ayat ( 6) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Skripsi ini melakukan pengkajian hukum mengenai Prosedur pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan prosedur pemberian rekomendasi menjadi Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi sehingga nanti dapat ditemukan suatu sistem yang lebih baik dalam pemberian rekomendasi justice collaborator yang dapat menjadi evaluasi di kemudian hari dan pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Prosedur Pemberian Remisi tersebut sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 21 Tahun 2013 yang dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai prosedur pemberian remisi, pembatalan remisi dan pencabutan remisi. Prosedur pemberian Justice Collaborator diatur dalam peraturan internal KPK dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2011. |