Berlakunya MEA akan membuka 5 pilar utama kebebasan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, salah satunya adalah aliran bebas tenaga kerja terampil (free flow of skilled labour). Dengan terbukanya tenaga kerja terampil, lapangan kerja akan semakin luas dan kompetitif. Namun, bagi Indonesia aliran bebas tenaga kerja terampil tidak hanya memunculkan peluang yang cukup prospektif, tetapi terdapat tantangan yang juga menyertai terbukanya pasar tenaga kerja tersebut. Salah satu peluang yang bisa kita dapatkan dari MEA khususnya dalam ketenagakerjaan adalah terbukanya lapangan pekerjaan, karena arus perputaran barang semakin meningkat dan bebas, dengan kebebasan investasi dan modal. Tantangannya adalah TKI harus meningkatkan SDM agar dapat bersaing dengan TKA baik dalam negeri (Indonesia) maupun di negara-negara ASEAN yang lain. Untuk mengantisipasi tantangan tersebut pemerintah telah menyiapkan beberapa program untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia yaitu melalui pelatihan, pendidikan dan sertifikasi. Selain itu pemerintah melindungi tenaga kerja Indonesia dari persaingan dengan TKA melalui beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 35 tahun 2015 yang terdiri dari beberapa perubahan pada Peraturan Mentri Ketenagakerjaan no. 16 tahun 2015 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI no. 40 tahun 2012. Setiap negara ASEAN dapat membuat peraturan perundangan untuk melindungi tenaga kerjanya di negara masingmasing, namun masih harus menyesuaikan juga dengan ASEAN Economic Community Blueprint yang telah disepakati bersama oleh semua negara bagian di ASEAN. |