Anda belum login :: 06 Jun 2025 10:23 WIB
Detail
BukuDampak Berlakunya Arus Bebas Tenaga Terampil Di Indonesia Dalam Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
Bibliografi
Author: PATRICIA, ALEXANDRA ; BAMBANG SUPRIYANTO (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Meningkatkan Kompetensi SDM; Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Alexander Patricia’s Undergraduate Theses.pdf (1.35MB; 17 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4243
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Berlakunya MEA akan membuka 5 pilar utama kebebasan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, salah satunya adalah aliran bebas tenaga kerja terampil (free flow of skilled labour). Dengan terbukanya tenaga kerja terampil, lapangan kerja akan semakin luas dan kompetitif. Namun, bagi Indonesia aliran bebas tenaga kerja terampil tidak hanya memunculkan peluang yang cukup prospektif, tetapi terdapat tantangan yang juga menyertai terbukanya pasar tenaga kerja tersebut. Salah satu peluang yang bisa kita dapatkan dari MEA khususnya dalam ketenagakerjaan adalah terbukanya lapangan pekerjaan, karena arus perputaran barang semakin meningkat dan bebas, dengan kebebasan investasi dan modal. Tantangannya adalah TKI harus meningkatkan SDM agar dapat bersaing dengan TKA baik dalam negeri (Indonesia) maupun di negara-negara ASEAN yang lain. Untuk mengantisipasi tantangan tersebut pemerintah telah menyiapkan beberapa program untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia yaitu melalui pelatihan, pendidikan dan sertifikasi. Selain itu pemerintah melindungi
tenaga kerja Indonesia dari persaingan dengan TKA melalui beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 35 tahun 2015 yang terdiri dari beberapa perubahan pada Peraturan Mentri Ketenagakerjaan no. 16 tahun 2015 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI no. 40 tahun 2012. Setiap negara ASEAN dapat membuat peraturan perundangan untuk melindungi tenaga kerjanya di negara masingmasing, namun masih harus menyesuaikan juga dengan ASEAN Economic Community Blueprint yang telah disepakati bersama oleh semua negara bagian di ASEAN.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)