Kekerasan di sekolah dapat dilakukan oleh siapa saja, dari kepala sekolah, guru, pembina sekolah, karyawan ataupun antar siswa. Kekerasan pada siswa belakangan ini terjadi dengan alasan mendisiplinkan siswa dan tidak jarang budaya dijadikan alasan membungkus kekerasan terhadap anak tersebut. Kekerasan terhadap anak juga seringkali dijumpai pada saat Masa orientasi mulai dari tingkat SMP dan SMA. Tak hanya sekolah negeri maupun swasta, semua sekolah menggunakan Masa Orientasi sebagai cara untuk mengenalkan sekolah pada siswa barunya. Dinas Pendidikan membentuk Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 860 tahun 2016 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penanganan Tindak Kekerasan Peserta Didik di Lingkungan Sekolah (SMP, SMA dan SMK) Provinsi DKI Jakarta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 dimana dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Mekanisme penjatuhan sanksi kepada pelaku kekerasan terhadap anak di sekolah pada saat Masa Orientasi Siswa yang utama adalah mekanisme sebagaimana diatur di dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2016, Pergub Nomor 26 tahun 2015, Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 860 tahun 2016 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penanganan Tindak Kekerasan Peserta Didik di Lingkungan Sekolah (SMP, SMA dan SMK) Provinsi DKI Jakarta, sedangkan penanganan yang dilakukan oleh aparat kepolisian akan merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 11 Tahun 2012. |