Anda belum login :: 22 Jul 2025 22:11 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Dan Asuransi Bagi Pengguna Jasa Transportasi Gojek Khususnya Go-Ride Berdasarkan Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Uu No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Bibliografi
Author:
SIAHAAN, BENJAMIN JOSEF SINTONG
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor);
Diao, Ai Lien
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
GO-JEK
;
Perlindungan Konsumen
;
Asuransi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Benjamin Josef's Undergraduate Theses.pdf
(1.21MB;
50 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4233
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kebutuhan akan jasa transportasi adalah salah satu kebutuhan yang sangat dibutuhkan oleh manusia karena transportasi berperan signifikan dalam perkembangan hidup manusia. Jasa transportasi atau jasa angkutan sudah mengalami kemajuan dalam segi teknologi dan informatika, yang dikenal dengan nama GO-JEK. Akan tetapi, GO-JEK adalah jasa angkutan yang risikonya besar terhadap kecelakaan sehingga membuat perlindungan terhadap keselamatan dan ganti rugi konsumen menjadi masalah serius. Seperti halnya jasa angkutan umum lainnya yang ditopang oleh asuransi, GO- JEK belum bekerja sama dengan asuransi manapun dalam rangka perlindungan terhadap konsumennya. Dalam skripsi ini penulis hendak menganalisa aspek perlindungan hukum terhadap konsumen menurut UUPK dan asuransi. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk skripsi iniadalah metode yuridis normatif. Dalam pembahasan ini, pihak penyedia jasa GO-JEK tidak bertanggung jawab atas kerugian dan kecelakaan konsumen. Adapun tanggung jawab terhadap kerugian konsumen hanya terbatas pada kasus kecelakaan tertentu saja dan nominal penggantiannya tidak pasti. Informasi mengenai ganti rugi juga tidak dicantumkan secara lengkap dan jelas dalam situs resmi GO-JEK. Seperti halnya penyedia usaha jasa transportasi lainnya, GO-JEK tidak bekerja sama dengan asuransi sosial maupun asuransi kecelakaan dari pihak pemerintah. Kerja sama GO-JEK hanya dengan asuransi swasta sehingga hanya beberapa kecelakaan yang dialami konsumen saja yang ditanggung oleh GO-JEK. Masukan dari penulis dalam skripsi ini adalah pihak GO-JEK harus menyesuaikan perjanjian baku mereka dengan Undang- Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku dan mulai bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa asuransi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)