Kasus Terorisme merupakan salah satu kasus yang cukup besar dan serius seiring dengan perkembangan jaman. Terorisme sudah ada sejak lama, dengan pada awalnya belum terbentuk peraturan-peraturan yang mengatur lebih spesifik mengenai kejahatan terorisme. Dengan semakin maraknya kasus terorisme, peraturan-peraturan yang mengatur lebih jelas dan spesifik tentang terorisme juga semakin berkembang. Tidak terkecuali, kejahatan terorisme juga terjadi di pesawat udara. Sejalan dengan hal tersebut, penyelenggaraan penerbangan sipil baik Internasional maupun Nasional harus mengacu pada norma-norma Hukum Internasional maupun Nasional yang berlaku, untuk menjamin keselamatan penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara maupun barang-barang yang diangkut. Di mana penyelenggaraan penerbangan sipil tersebut diatur dalam berbagai konvensi-konvensi internasional. Dalam kasus yang penulis angkat, berkaitan erat hubunganya dalam Terorisme dan hukum udara, dimana dalam kasusnya, Lockerbie pada saat itu belum cukup mempunyai konvensi yang lebih spesifik mengatur mengenai terorisme dan seiring dengan perkembangan jaman telah ada beberapa konvensi yang mengatur lebih spesifik mengenai terorisme, diantaranya adalah International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings (1997), dan International Convention For The Suppressing of the Financing of Terrorism (1999). Met Adanya peraturan-peraturan yang lebih spesifik mengatur mengenai terorisme, akan mempermudah penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan terorisme. Pasal-pasal yang tercantum di dalamnya, yang mengatur mengenai definisi dan unsur-unsur dari tindakan terorisme dapat menjadi acuan untuk menentukan apakah tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terorisme dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme atau tindakan kejahatan kemanusiaan lainnya. Selain itu, dapat juga ditentukan pengadilan mana yang lebih memiliki wewenang untuk mengadili kasus terorisme, sehingga penyelesaian kasusnya tidak kabur dan penjatuhan hukumannya menjadi jelas. |