Hukum menjamin setiap warga negara yang sudah memenuhi ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku bebas untuk melakukan perbuatan hukum ataupun perjanjian dengan orang lain sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan norma-norma kesusilaan. Seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat, tuntutan akan adanya transaksi yang praktis, ekonomis, dan efisien pun semakin besar. Kebutuhan transaksi yang praktis, ekonomis, dan efisien kiranya dapat diwujudkan melalui kehadiran perjanjian yang telah distandarisasi atau yang sering dikenal dengan istilah kontrak baku. Salah satu contoh dari kontrak baku adalah perjanjian asuransi (polis asuransi). Dalam perjanjian asuransi, pihak tertanggung pada dasarnya tidak lagi memiliki peluang untuk bernegoisasi mengenai subtansi polis. Sebagaimana lazimnya polis harus memuat hal-hal pokok termasuk juga di dalamnya adalah pasal-pasal yang mengatur tentang jangka waktu, perselisihan, dan pembatalan perjanjian. Untuk pembatalan perjanjian polis asuransi harus memperhatikan klausul-klausul tertentu dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak saja, melainkan harus menurut putusan hakim. Dalam prakteknya PT. ASURANSI HIMALAYA PELINDUNG sebagai penanggung dan PT. INSURANCE UNITED SERVICE sebagai perantara PT. DALIMA PUTRA PERDANA membatalkan begitu saja polis asuransi No. PST 0151/ 2012 - 00164. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan buku-buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Pembatalan sepihak merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum karena adanya unsur kesengajaan, bersifat melawan hukum, dan adanya kerugian yang diderita oleh pihak tertanggung.Penanggung harus membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah jumlah klaim yang telah diajukan tertanggung dan penanggung dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim. Jika penanggung memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim maka tertanggung dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi. |