Anda belum login :: 29 Apr 2025 09:37 WIB
Detail
BukuKajian Terhadap Pasal 69 Undang Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Dalam Kaitan Pencegahan Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu Di Jakarta
Bibliografi
Author: RESINTA, MONICA ; Windayani, Tisa (Advisor)
Topik: Penggunaan Ijazah Palsu; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Monica Resinta's Undergraduate Theses.pdf (1.63MB; 61 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4208
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penggunaan ijazah palsu merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi di Jakarta. Pengaturan mengenai penggunaan ijazah palsu ini sudah diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tindak pidana penggunaan ijazah palsu ini masih sering dilakukan oleh masyarakat Jakarta terutama di kalangan pelajar yang tidak dapat menyelesaikan studi di sekolahnya dengan baik. Hal ini disebabkan oleh perkembangan teknologi yang semakin berkembang pesat sehingga masyarakat khususnya kalangan pelajar yang tidak dapat menyelesaikan studi di sekolahnya dengan baik dapat dengan mudah melakukan tindak pidana ini. Para pelaku tindak pidana penggunaan ijazah palsu dapat memperoleh ijazah palsu dengan cara yang mudah dan praktis. Karena masih maraknya tindak pidana penggunaan ijazah palsu maka dari itu peraturan yang mengatur tentang tindak pidana penggunaan ijazah palsu perlu dikaji. Untuk mengetahui bagaimana peraturan tersebut dapat mencegah penggunaan ijazah palsu di Jakarta maka penulis menggunakan beberapa teori efektivitas dari H.C Kelman yang mengatakan apabila ingin mengetahui sejauh mana efektivitas dari hukum, maka kita pertama-tama harus dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati dan teori efektivitas menurut Soerjono Soekanto diperkuat dengan teori efektivitas dari Abdurrahman yang mengatakan bahwa suatu peraturan dapat dikatakan efektif apabila lima faktor telah terpenuhi, yaitu faktor undang-undang, faktor penegak hukum, faktor fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Hasil wawancara dengan narasumber yang telah dikaitkan dengan teori efektivitas tersebut menyimpulkan bahwa Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional belum dapat mencegahan penggunaan ijazah palsu di Jakarta.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)