Upah merupakan imbalan yang diberikan kepada perusahaan atau pengusaha dalam bentuk uang sebagai balas jasa karena mereka telah menyumbangkan tenaga, fikiran serta waktu mereka untuk perusahaan. Setiap perusahaan mempunyai kebijakan yang berbeda di dalam sistem pengupahan. Dalam konsep Islam menyatakan bahwa, upah harus diberikan secara layak dan adil. Keadilan serta kelayakan dalam upah yang diberikan akan berdampak pada kesejahteraan, kebutuhan, serta kinerja pegawai dalam bekerja sehingga hal ini juga akan berdampak positif bagi kemajuan pihak perusahaan.Dalam penelitian ini penulis berusaha menganalisis kesesuaian sistem pengupahan di PPPTMGB LEMIGAS dengan Konsep Islam yaitu keadilan dan kelayakan. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan wawancara mendalam untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan serta didukung dengan dokumen-dokumen perusahaan yang terkait. Wawancara dilakukan pada bulan April sampai Juni 2016. Analisa data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan analisa kualitatif. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis akan membandingkan kesesuaian sistem pengupahan PPPTMGB LEMIGAS dengan konsep Islam mengenai upah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan di PPPTMGB LEMIGAS sebagian besar telah sesuai dengan keadilan dan kelayakan dalam konsep Islam. Namun di samping itu terdapat sedikit ketidaksesuaian sistem pengupahan di PPPTMGB LEMIGAS dengan keadilan dan kelayakan dalam konsep Islam dikarenakan masing-masing pegawai pada dasarnya mempunyai tingkat kemampuan, kebutuhan serta upah yang berbeda-beda. |