Konsinyasi adalah salah satu jenis penjualan yang dilakukan oleh pemilik barang dagang, dengan cara menitipkan barang dagangnya kepada pihak lain. Pemilik barang dagang ini disebut dengan konsinyor, sedangkan pihak yang menerima titipan barang dagang disebut dengan konsinyi, atau komisioner. Konsinyasi dilakukan karena adanya keuntungan yang diperoleh oleh kedua belah pihak. Hingga saat ini, dalam Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) belum ada aturan khusus mengenai penjualan secara konsinyasi. Skripsi ini membahas mengenai sistem penjualan konsinyasi yang dilakukan oleh PT Kharisma Berkah Intikarsa (KBI). Dimana, PT KBI merupakan konsinyi dalam sistem penjualan konsinyasi tersebut. PT KBI mencatat penjualan konsinyasi dengan menggunakan metode terpisah. PT KBI menggunakan metode perpetual dalam mencatat nilai persediaan barang dagangnya. Dalam prosesnya, PT KBI menggunakan stock card system untuk memudahkan PT KBI dalam melakukan input tambahan stok, mengganti harga barang yang telah naik harganya, dan mengurangi stok karena adanya penjualan dan retur. Harga perolehan barang konsinyasi dikurang dengan komisi atas penjualan konsinyasi menjadi dasar penentuan harga pokok penjualannya. PT KBI mencatat pendapatan penjualan konsinyasi secara terpisah dengan pendapatan penjualan biasa. Laporan penjualan konsinyasi dibuat oleh masing-masing toko buku Intermedia, untuk kemudian dijumlahkan berdasarkan masing-masing konsinyor. Pembayaran uang hasil penjualan konsinyasi kepada konsinyor dilakukan setelah adanya kecocokan pencatatan penjualan kedua belah pihak, yang kemudian dibuat faktur tagihan oleh konsinyor. Setelah faktur tagihan diterima, PT KBI akan melakukan pembayaran sebesar nilai penjualan konsinyasi. Pencatatan akuntansi yang dilakukan oleh PT KBI telah dilakukan berdasarkan pada prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. |