Bank sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat harus berlandaskan asas kepercayaan dan kehati-hatian. Asas kepercayaan ini berupa hubungan kepercayaan antara bank dan nasabah. Terjadinya kesalahan yang dilakukan oleh pihak bank terhadap nasabah. Dengan demikian, penulis ingin membahas mengenai dasar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel terkait pencairan dana deposito yang dilakukan PT. Bank Mega Tbk terhadap PT. Elnusa Tbk, dasar-dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut, serta pertanggung jawaban PT.Bank Mega Tbk atas sisa penempatan dana deposito sebesar Rp.111.000.000.000,- beserta bunga sebesar Rp.1.356.082.191,78 yang harus dikembalikan kepada PT. Elnusa Tbk. Penulis akan membahas permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, tafsir hukum dan nalar hukum dalam menjawab permasalahan ini. Berdasarkan hasil penilitian dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putusan No.284/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel, disimpulkan bahwa PT. Bank Mega Tbk terbukti bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pencairan sisa dana deposito atas penempatan II, III, IV, dan V sebesar Rp.111.000.000.000,- tanpa sepangetahuan PT. Elnusa Tbk, yang dimana telah menimbulkan kerugian terhadap nasabah bank. Pertanggung jawaban terhadap nasabah bank dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam Pasal 29 ayat (3) dan (4), KUH Perdata dalam Pasal 1367 ayat (3), PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manejemen Risiko Bank Umum, No.13/2/PBI/2011 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. |