Anda belum login :: 22 Jul 2025 16:26 WIB
Detail Koleksi
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Pencairan Dana Deposito Berjangka Tanpa Sepengetahuan PT. Elnusa Tbk Yang Dilakukan Oleh PT. Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka (Putusan PN No.284/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel)
Bibliografi
Author: YUDIESTIRA ; Tanurahardja, Evelyne Djuanda (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Putusan Pengadilan; Bank Mega
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050303-Yudiestira.pdf (1,28MB; 8 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4202
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstrak
Bank sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat harus berlandaskan asas kepercayaan dan kehati-hatian. Asas kepercayaan ini berupa hubungan kepercayaan antara bank dan nasabah. Terjadinya kesalahan yang dilakukan oleh pihak bank terhadap nasabah. Dengan demikian, penulis ingin membahas mengenai dasar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel terkait pencairan dana deposito yang dilakukan PT. Bank Mega Tbk terhadap PT. Elnusa Tbk, dasar-dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut, serta pertanggung jawaban PT.Bank Mega Tbk atas sisa penempatan dana deposito sebesar Rp.111.000.000.000,- beserta bunga sebesar Rp.1.356.082.191,78 yang harus dikembalikan kepada PT. Elnusa Tbk. Penulis akan membahas permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, tafsir hukum dan nalar hukum dalam menjawab permasalahan ini. Berdasarkan hasil penilitian dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putusan No.284/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel, disimpulkan bahwa PT. Bank Mega Tbk terbukti bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pencairan sisa dana deposito atas penempatan II, III, IV, dan V sebesar Rp.111.000.000.000,- tanpa sepangetahuan PT. Elnusa Tbk, yang dimana telah menimbulkan kerugian terhadap nasabah bank. Pertanggung jawaban terhadap nasabah bank dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam Pasal 29 ayat (3) dan (4), KUH Perdata dalam Pasal 1367 ayat (3), PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manejemen Risiko Bank Umum, No.13/2/PBI/2011 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0,109375 second(s)