Anda belum login :: 04 Jun 2025 12:50 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Kedudukan Bank Selaku Kreditur Atas Penangguhan Eksekusi (Stay) Jaminan Kebendaan Dalam Kepailitan
Bibliografi
Author: SETIAWAN, FRANSISKA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Kepailitan; Penangguhan Eksekusi; Kredit Perbankan; Jaminan Kebendaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050273-Fransiska S.pdf (1.18MB; 69 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4196
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kepailitan yang dialami oleh CV Delima akibat adanya pernyataan putusan pailit No 057 PK/Pdt.Sus/2010 yang diajukan oleh pemohon pailit yaitu Oie Keng Hien
dan Troy Heryanto mengakibatkan CV Delima harus membayarkan sejumlah hutangnya kepada pemohon melalui jaminan kebendaan yang dijadikan jaminan,
namun disamping kepailitan yang dialami olehnya, CV Delima juga telah lalai atau wanprestasi terhadap Perjanjian Modal Kerja dan Perjanjian Kredit Investasi terhadap pihak Bank Mandiri. Dalam penulisan hukum ini pembahasan
menggunakan metode Yuridis Normatif.Dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana kedudukan kreditur pemegang jaminan kebendaan dalam kepailitan terhadap adanya penangguhan eksekusi objek jaminan. Serta bagaimana
kedudukan Bank sebagai pemegang jaminan kebendaan apabila objek jaminan yang dieksekusi tersebut ternyata tidak sebanding dengan seluruh piutangnya. Dari analisa penulis dapat disimpulkan, bahwa kedudukan Bank Mandiri sebagai kreditur pemegang jaminan tidak selalu sama. Dalam kasus diatas, kedudukan Bank Mandiri sebagai kreditur separatis mengalami penangguhan eksekusi yang
berlaku demi hukum selama masa 90 hari setelah putusan pailit diucapkan. Selain itu, berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Jaminan Fidusia, Bank Mandiri selaku kreditor preferen yang diberikan jaminan fidusia oleh CV Delima
mendapatkan hak yang didahulukan dari kreditor lainnya, serta memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan yang dijaminkan dan hak tersebut tidak hapus karena adanya
kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia. Pemegang jaminan kebendaan dalam pelunasan piutangnya memiliki kedudukan, yang lebih terjamin di mana kedudukannya lebih tinggi dibanding kreditur lainnya. Pemegang jaminan kebendaan dalam kepailitan terhadap hasil penjualan
obyek jaminan memiliki hak preferen sampai nilai jaminan yang dibebankan tersebut. Hasil dari penjualan obyek jaminan baik yang dilakukan oleh kreditur pemegang jaminan maupun kurator, kelebihannya dimasukkan dalam harta pailit. Sedangkan jika ternyata tidak mencukupi jumlah hutang tetapi tidak termasuk bunga maka sisanya berlaku bagi kreditur konkurenapabila telah diajukan dalam
rapat verifikasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)