Anda belum login :: 05 Jun 2025 06:52 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Permohonan Pailit Terhadap Perusahaan Modal Ventura Yang Tidak Berizin Usaha di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat” (Studi Pada Putusan No.50/Pdt.Sus/Pailit/2014/PN.NIAGA.JKT.PST dan Putusan Mahkamah Agung No. 302 K/Pdt.Sus-Pailit/2015)
Bibliografi
Author: HARDIYANTI, TITI ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Pailit; Kreditor; Perusahaan ventura
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050271-Titi H.pdf (5.94MB; 57 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4195
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Berdasarkan pasal Pasal 9 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha PMV atau PMVS
wajib mendapatkan izin usaha dari OJK. Dalam penelitian ini, permasalahan yang terjadi adalah mengenai permohonan pailit yang diajukan oleh kreditor terhadap suatu perusahaan modal ventura yang tidak memiliki izin usaha dari OJK. PT. Brent Ventura telah lalai melakukan pembayaran utang terhadap kreditornya yaitu Fransiska. Mengingat bahwa PT. Brent Ventura tidak pernah mengantongi izin usaha
sebagai perusahaan modal ventura berdasarkan surat OJK Nomor: SP-32/DKNS/OJK/04/2015 dan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) juga perusahaannya tidak bergerak di bidang penggalangan dana
masyarakat dan bursa efek melainkan dalam bidang perdagangan umum, kontraktor, garmen, perindustrian dan developer maka, PT. Brent Ventura telah dianggap sebagai
perseroan terbatas biasa dan kreditor dapat mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Brent Ventura. Namun dalam putusannya, Majelis hakim menolak permohonan
pailit dan kasasi terhadap PT. Brent Ventura dengan pertimbangan bahwa surat OJK Nomor: SP-32/DKNS/OJK/04/2015 hanya menjelaskan bahwa Brent Ventura adalah perusahaan yang tidak mendapat izin usaha dari OJK, tidak menjelaskan bahwa Brent Ventura bukanlah perusahaan ventura. Dengan demikian, hakim berpendapat
permohonan pailit terhadap Brent Ventura harus diajukan oleh lembaga pengawas OJK. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa permohonan pailit terhadap PT. Brent Ventura tidak harus diajukan oleh OJK melainkan kreditor juga dapat mengajukan permohonan dengan catatan memperoleh persetujuan dari OJK. Hal ini karena, persyaratan izin usaha dari OJK ini merupakan syarat formal dari badan hukum
modal ventura, sehingga dengan tidak dipenuhinya syarat formal tersebut, badan hukum modal ventura tidak dapat diakui sah sebagai badan hukum modal ventura.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)