Anda belum login :: 03 Jun 2025 18:02 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum berkaitan dengan Hibah Menurut Hukum Adat (Putusan Mahkamah Agung Nomor 361 K/PDT/2013)
Bibliografi
Author: SATYAWINEDHAR, RACHEL PINASTI ; Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Hibah; Hukum Adat; Putusan Mahkamah Agung Nomor 361 K/PDT/2013
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050048-Rachel P.pdf (1.27MB; 42 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4164
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia terdiri dari beragam suku dan adat. Masing-masing adat memiliki tradisi dan ketentuan yang harus dijalankan yang apabila tidak dijalankan maka akan ada sanksi yang dikenakan karena dianggap perbuatannya menyimpang dari adat istiadat yang berlaku. Kasus pelanggaran hukum dalam putusan yang penulis teliti, kontennya adalah hukum adat dan perbuatan melawan hukum. Penghibah (alm) adalah salah satu kaum Termohon Kasasi (dulu Penggugat) yang menghibahkan harta terperkara kepada anaknya, menggunakan sistem hibah Minangkabau yaitu sistem Hibah Bakeh. Sistem hibah ini merupakan sistem hibah seumur anak, apabila anak sudah meninggal maka objek hibah harus dikembalikan ke kaum Penghibah lagi.Putusan Mahkamah Agung nomor 361 K/Pdt/2013 mengenai perselisihan beralihnya penguasaan suatu objek hibah yang berupa sawah dan beberapa tumpak tanah, telah memutuskan bahwa Pemohon Kasasi (dulu Tergugat) yang telah secara sengaja dan tanpa izin menguasai harta terperkara kaum Termohon Kasasi (dulu Penggugat), harus mengembalikan objek sengketa/harta terperkara yang dikuasainya kepada pihak yang telah terbukti berhak yaitu Termohon Kasasi (dulu Penggugat), karena harta terperkara tersebut telah terbukti merupakan harta pusaka tinggi kaum Termohon Kasasi (dulu Penggugat).Kaum Termohon Kasasi (dulu Penggugat) masih memegang teguh tradisi Minangkabau. Hakim memutuskan bahwa perbuatan Pemohon Kasasi (dulu Tergugat) adalah perbuatan melawan hukum. Penulis menganalisa bahwa Pemohon Kasasi (dulu Tergugat) melanggar unsur perbuatan melawan hukum yaitu kepatutan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)