Anda belum login :: 22 Apr 2025 22:35 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab PT Telkomsel atas Pemblokiran Kartu Telepon Halo Seluler secara sepihak terhadap Farouk Muhammad (Putusan No. 557/PDT.G/2010/PN.JKT.SEL)
Bibliografi
Author:
JULIAN, REYNALDY
;
Tanurahardja, Evelyne Djuanda
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi dan Bisnis
;
Pemblokiran Kartu Telepon
;
Halo
;
PT Telkomsel
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050041-Reynaldy J.pdf
(1.35MB;
6 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4160
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan teknologi mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan komunikasi maupun bisnis di dalam masyarakat. Teknologi yang mempunyai peran dalam komunikasi salah satunya PT. Telkomsel yang merupakan salah satu perusahaan publik yang bergerak di bidang kartu telepon seluler. Dalam kegiatan bisnisnya sering terjadi sengketa. penyebab sengketa yang terjadi karena salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati seperti yang terdapat pada kasus antara PT. Telkomsel sebagai pelaku usaha dengan Farouk Muhammad sebagai konsumen berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 557/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel, dimana PT. Telkomsel melakukan Pemblokiran kartu telepon seluler secara sepihak terhadap Farouk Muhammad sebelum jatuh tempo berdasarkan Perjanjian Formulir Layanan Pelanggan yang telah disepakati. Farouk Muhammad yang merasa dirugikan menggugat PT. Telkomsel telah wanprestasi dan membayar ganti rugi 5.000.000. Hakim menolak gugatan Farouk Muhammad bahwa PT. Telkomsel telah melakukan wanprestasi. Dalam penulisan hukum ini penulis membahas mengenai Dasar-Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.557/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel terkait penolakan wanprestasi terhadap Perjanjian Formulir Layanan Pelanggan yang dilakukan oleh PT. Telkomsel dengan Farouk Muhammad, serta tanggung Jawab PT. Telkomsel atas pemblokiran kartu telepon seluler secara sepihak terhadap Farouk Muhammad yang menyebabkan kerugian bagi Farouk Muhammad sebagai konsumen. Dalam membahas ini penulis menggunakan metode Juridis Normatif yaitu dengan menelaah peraturan perundangundangan, tafsir hukum dan nalar hukum dalam menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa pemblokiran yang dilakukan PT. Telkomsel melanggar Pasal 4 dan Pasal 7 UUPK karena Farouk Muhammad kehilangan hak sebagai konsumen atas informasi yang jelas terkait pemblokiran kartu telepon seluler serta PT. Telkomsel melanggar kesepakatan dengan Farouk Muhammad berdasarkan Perjanjian Formulir Layanan Pelanggan. Seharusnya PT. Telkomsel memberikan informasi benar dan jelas terkait Perjanjian Formulir layanan Pelanggan tersebut agar tidak terjadi pemblokiran sepihak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)