Terorisme mempakan salah satu masalah yang dialami oleh negara-negara di selumh dunia. Dalam perkembanganya, negaranegara di seluruh dunia memiliki berbagai macam metode untuk mengatasi masalah terorsime tersebut. Salah satu metode yang diterapkan adalah dengan menahan seseorang yang dicurigai sebagai terorsime, walaupun belum terdapat bukti-bukti yang cukup, penahanan tersebut dikenal sebagai preventive detention. Ketentuan mengenai preventive detention diatur oleh hukum nasiona1 di masing-masing negara. Masa1ah yang muneu1 kemudian adalah bahwa penerapan dari preventive detention tersebut menimbulkan banyak perdebatan, bahwa preventive detention merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum internasional, khususnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Hukum internasional belum memiliki pengaturan sendiri mengenai preventive detention, namun salah satu Pe:rjanjian Intemasional yang mengatur mengenai penahanan dan juga mengatur mengenai Hak Asasi Manusia adalah International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Di dalam ICCPR, terdapat ketentuanketentuan mengenai tata cara penahanan terhadap para tersangka kejahatan. Dengan demikian, melalui ketentuan-ketentuan di dalam ICCPR, legalitas atas preventive detention akan dikaji. |