Anda belum login :: 11 Jun 2025 03:46 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Pemenuhan Hak Pembeli Apartemen Djakarta Quess Melalui Kepailitan Debitor sebagai Salah satu bentuk Penyelesaian Utang Piutang
Bibliografi
Author: WIRAYA, JENNIFER ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Penyelesaian Utang Piutang; Apartemen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050025-Jennifer W.pdf (487.2KB; 40 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4155
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kasus kepailitan PT Advisia Mitra Solusi diawali dengan adanya permohonan pailit yang diajukan oleh tiga pemohon pailit yang merupakan pihak pembeli apartemen yaitu Adi Varutha, Corry Pieterz dan Jerry Yokie W. PT Advisia Mitra Solusi yang dulunya bernama PT Dutama Niaga Jayabad merupakan perusahaan perseroan terbatas yang bergerak di bidang pengembang dan telah membangun apartemen di kawasan bintaro dengan nama Apartemen Djakarta Quess. Hubungan hukum antara para pihak pembeli apartemen yaitu dengan PT Advisia Mitra Solusi selaku pihak pengembang apartemen ada akibat adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Djakarta Quess yang terletak di kawasan Bintaro. Pihak dari
termohon pailit PT Advisia Mitra Solusi seharusnya sesuai dengan perjanjian menyelesaikan pembangunan apartemen pada tahun 2012. Tetapi sampai dengan tahun 2013 Apartemen Djakarta Quess belum selesai
dibangun. Metode yuridis normatif digunakan dalam penulisan hukum ini. Penulis hendak membahas hal berkenaan dengan keterlambatan penyelesaian pembangunan apartemen, mengenai belum selesainya
kewajiban pembangunan apartemen oleh pihak PT Advisia Mitra Solusi terhadap pembeli apartemen berdasarkan PPJB dapat dikatakan sebagai utang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Serta mengenai pembeli apartemen lainnya yang tidak mengajukan permohonan pailit dapat mendapatkan pemenuhan haknya walaupun tidak ikut mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga dan dimana kedudukan pihak pembeli apartemen yang telah mengajukan permohonan pailit sebagai kreditur separatis tetapi pihak pembeli apartemen lainnya bisa mengajukan diri sebagai kreditur konkuren ke kurator.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)