Anda belum login :: 28 Apr 2025 16:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pembatalan Sertifikat HGB terhadap seluruh Tanah
Bibliografi
Author:
WANG, YULIANA SILVIA
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
Pembatalan
;
HGB
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050014-Yuliana S.pdf
(567.81KB;
34 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4151
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat di dalam bukti pemilikan sehingga menjamin kepastian hukum mengenai orang yang menjadi pemegang hak milik atas tanah, lokasi dari tanah, batas serta luas suatu bidang tanah, dan kepastian hukum mengenai hak atas tanah miliknya. Dengan kepastian hukum tersebut, sertifikat dapat memberikan perlindungan kepada orang yang tercantum namanya dalam sertifikat terhadap gangguan pihak lain serta menghindari sengketa dengan pihak lain. Namun fakta yang terjadi di Indonesia, masih terjadi kasus sengketa mengenai sertifikat tanah yang menimbulkan keraguan akan kepastian hukum dari suatu sertifikat. Dalam kesempatan ini, Penulis melakukan penulisan skripsi dengan menggunakan metode penelitian berupa yuridis normatif. Penulis membahas kasus mengenai pembatalan sertifikat berdasarkan Putusan No. 92 PK/TUN/2008 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 73K/PTUN/2000 jo Pengadilan Tinggi No. 149/B/1998/PT.TUN.JKT jo Pengadilan Tata Usaha Negara No. 065/G.TUN/1996/PTUN.JKT. Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan Surat Keputusan sudah jadi. Akan tetapi, perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan tersebut tidak ada. Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan oleh putusan Peninjauan Kembali menyatakan bahwa sertifikat batal demi hukum. Pembatalan yang secara keseluruhan dikarenakan tidak dipenuhinya prosedur dan terdapat kesalahan administrasi, bahkan ada sebagian tanah yang meskipun telah memenuhi prosedur menjadi ikut batal.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)