Penulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi para pihak yang terlibat dalam Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan sebelum dikeluarkannya perjanjian, mengenai kekuatan mengikat Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan sebelum dikeluarkannya perjanjian bagi para pihak. Dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dimungkinkan terjadinya pelaksanaan pekerjaan sebelum terbitnya perjanjian. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan segera untuk mencegah terjadinya kerugian. Salah satu caranya adalah dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan sebelum dikeluarkannya perjanjian antara kedua belah pihak. Dari latar belakang diatas, timbul permasalahan antara lain sebagai berikut, kekuatan mengikat bagi para pihak dari Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan yang diterbitkan oleh PT.X kepada PT. Y sebelum adanya suatu perjanjian pekerjaan, serta implementasi Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan yang diterbitkan oleh PT.X kepada PT. Y sebagai dasar gugatan wanprestasi dan PMH. Untuk menjawab masalah tersebut, penulis menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan pasal 1338, Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan yang dilengkapi dengan dokumen tender mengikat para pihak, karena telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 KUH Perdata. Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan tidak dapat dijadikan dasar gugatan wanprestasi, karena dasar gugatan wanprestasi adalah perjanjian. Oleh karena itu, untuk dijadikan dasar gugatan wanprestasi, Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan harus dilengkapi dengan dengan dokumen tender lain. Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan ini, dapat dijadikan dasar gugatan PMH tanpa adanya perjanjian. Dalam kasus ini, PT.X maupun PT.Y tidak dapat mengajukan gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, dikarenakan tidak terdapatnya kesalahan yang dilakukan oleh para pihak pada saat pelaksanaan SPPP, serta tidak terpenuhinya unsur-unsur untuk mengajukan guagatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. |