Pencemaran laut akibat sumber dari daratan (land-based sources) merupakan salah satu bentuk pencemaran laut yang belum banyak terjadi. Namun, pencemaran laut akibat sumber dari daratan juga dapat merusak lingkungan laut dan menimbulkan kerugian. Zat pencemar dari sungai atau pantai akan menyebar terbawa ombak, dan zat pencemar tersebut dapat mencemari wilayah laut negara lain atau laut internasional, maka yang akan menjadi permasalahan adalah bagaimana pengaturan pencemaran laut akibat sumber dari daratan tersebut. Ada beberapa konvensi yang mengatur mengenai pencemaran laut akibat sumber dari daratan (land-based sources), seperti United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, Paris Convention for the Prevention of Marine Pollution from Land-Based Sources (Konvensi Paris) tahun 1974, Convention for the Protection and Development of the Marine Environment of the Wider Caribbean Region (Konvensi Cartagena) tahun 1983, dan Protocol Concerning Pollution From Land-based Sources and Activities to the Convention For the Protection and Development of the Marine Environment of the Wider Caribbean Region (The Land-based Sources Protocol) tahun 1999. Semua konvensi menetapkan bahwa negara-negara wajib melindungi, melestarikan, dan mengontrol lingkungan laut dari pencemaran. Apabila pencemaran laut terjadi, maka negara-negara sekitar harus segera bekerja sama untuk menangani pencemaran tersebut agar zat pencemar tidak menyebar lebih jauh. Pengaturan pencemaran laut akibat sumber dari daratan dilakukan dengan cara penanganan darurat pencemaran laut yang terjadi tanpa memperdebatkan dahulu siapa yang harus bertanggung jawab. Meskipun pencemaran dilakukan di dalam suatu negara, jika pencemaran tersebut menyebabkan pencemaran pada laut negara lain atau laut internasional, maka rezim hukum internasional akan berlaku. |