Anda belum login :: 05 Jun 2025 04:38 WIB
Detail
BukuAnalisis Kebijakan OJK Terhadap Penerapan Prinsip Kerahasiaan Bank dan Prinsip mengenai Nasabah terkait dengan upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucuian Uang melalui Transaksi ATM Bersama
Bibliografi
Author: WICAKSONO, KRISHNA DWINANDA ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Pencucian Uang; ATM Bersama
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050232-Krishna D.pdf (2.31MB; 50 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4142
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan teknologi pada perbankan, menciptakan kepraktisan dan kemudahan yang menghasilkan keuntungan bagi nasabah maupun bank itu tersebut. Perkembangan teknologi itu pun dapat dilihat pada produk perbankan yakni ATM Bersama yang merupakan produk dari perusahaan switching PT.ARTAJASA, dimana produk ini dapat menghubungkan mesin ATM dari beberapa bank berbeda dan memungkinkan nasabah bank untuk mengakses rekening mereka dari mesin ATM milik bank lain. Dalam menjalankan usaha perbankan, bank di tuntut untuk berpedoman pada prinsip kerahasiaan bank yang dimana di atur pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang pada intinya pihak bank harus merahasiakan segala keterangan mengenai “nasabah penyimpan” dan “simpanannya”, hal ini bisa menjadi celah bagi pelaku tindak pidana pencucian uang untuk dapat menyamarkan uang hasil kejahatanya tanpa terpantau oleh pihak bank. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimana kebijakan Lembaga OJK, mengenai asas kerahasiaan bank yang berlawanan dengan kebutuhan informasi data transaksi nasabah terhadap kegiatan pemantauan transaksi oleh internal bank pada transaksi ATM Bersama? 2. Bagaimanaupaya bank dalam melakukan pencegahaan pencucian uang terhadap transaksi ATM Bersama yang dilakukan oleh nasabahnya?. OJK selaku lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan berpedoman pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, yang menyatakan pengecualian prinsip kerahasian bank terhadap konfirmasi transaksi, maka pihak bank dapat melakukan pemantauan terhadap transaksi ATM Bersama dengan mengakses data nasabah bank lain (nomor rekening dan nama nasabah). Dengan segala kebijakan yang telah mengatur dalam mendukung penerapan anti pencucian uang, bank berkomitmen dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam kegiatan pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan untuk itu bank pada umumnya telah memiliki sistem yang dapat menunjang kegiatan pemantauan transaksi termasuk pada transaksi ATM Bersama. Dalam menciptakan efektifitas pengawasan, harus adanya peninjauan terhadap sistem informasi pada penggunaan sistem switching yang dapat saling memberikan informasi secara otomatis pada laporan/mutasi transaksi nasabah pada transaksi ATM Bersama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)