Pengawasan Lembaga pemasyarakatan terhadap tindak pidana Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dilakukan narapidana, peredaran narkoba di Lapas sudah sangat memprihatinkan, seperti yang diketahui Lapas merupakan wadah untuk membina seorang narapidana agar menyadari kesalahannya dan tidak melakukan tindak pidana, namun yang terjadi, maraknya transaksi narkoba di Lapas serta melibatkan oknum pegawai Lapas, hal ini mendorong penulis untuk mengetahui sejauh mana pengawasan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan terhadap tindak pidana Pasal 114 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam mengetahui sejauh mana pengawasan tersebut penulis menggunakan teori Lawrance Friedman yang mengatakan ada 3 unsur sistem hukum yaitu Substansi hukum, Struktur hukum, Budaya hukum. Pertama subtansi hukum, Indonesia telah memiliki peraturan yang cukup kuat terhadap Tindak Pidana narkoba, kedua struktur hukum, di Indonesia telah memiliki aparat penegak hukum seperti kepolisian serta BNN yaitu lembaga setingkat kementrian yang secara khusus menangani kasus narkoba, ketiga budaya hukum, adanya oknum penegak hukum dan oknum pegawai Lapas yang terjerat tindak pidana narkoba seperti menjadi kurir, hal ini menunjukan lemahnya budaya hukum di lingkungan UPT yakni Lapas, sebab tidak sadarnya hukum dalam lingkungan Lapas menyebabkan lemahnya pengawasan sehingga masih terjadinya transaksi narkoba, artinya tindak pidana pasal 114 tentang transaksi narkoba tidak berkurang di Lapas karena tidak bersinerginya substansi, struktur dan budaya hukum yang lemah di Lapas. |