Anda belum login :: 28 Apr 2025 15:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis terhadap Bank sebagai Pemberi Fasilitas Kredit tanpa Agunan Berdasarkan Ketentuan Hukum yang berlaku dalam Bidang Perbankkan
Bibliografi
Author:
NURRAHMAH, FADHILLAH
;
Kainama, Febiana Rima
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi Bisnis
;
Kredit Tanpa Agunan
;
Perbankan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050172-Fadhillah N.pdf
(1.5MB;
22 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4136
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Prinsip kehati-hatian merupakan salah satu prinsip perbankan yang harus diperhatikan oleh bank dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Hal ini termasuk dalam pemberian kredit sebagai salah satu kegiatan usaha bank. Dalam kegiatan penyaluran kredit, bank harus memiliki keyakinan bahwa dana yang diberikan kepada nasabah debitur akan kembali sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan, mengingat dana yang diberikan tersebut bersumber dari dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Dalam pemberian kredit pada umumnya, cara agar bank memiliki keyakinan akan kembalinya dana yang diberikan tersebut adalah dengan memintakan agunan berupa aset kekayaan milik nasabah debitur sebagai jaminan pengembalian kredit, sehingga apabila suatu waktu nasabah debitur gagal bayar, bank tetap mendapat pengembalian atas sisa angsuran dari hasil pelelangan atas agunan yang diberikan oleh nasabah debitur kepada bank tersebut. Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan salah satu produk kredit perbankan yang akhir-akhir ini cukup banyak diminati oleh para konsumen dikarenakan persyaratannya yang lebih mudah dibandingkan dengan kredit pada umumnya Salah satu yang membedakan KTA dengan kredit biasa adalah tidak adanya agunan yang harus diserahkan sebagai syarat untuk mendapatkan kredit. Tidak adanya agunan ini memberikan resiko yang lebih besar bagi bank karena tidak adanya jaminan pengembalian kredit apabila nasabah debitur gagal bayar, sementara itu bank tetap harus menjalankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan pengembalian kredit yang dikucurkannya. Dengan tidak adanya agunan dalam KTA, maka dalam memperoleh keyakinan atas pengembalian kreditnya bank hanya mengandalkan pada penilaian data dan informasi yang diberikan oleh nasabah debitur. Untuk itu bank harus benar-benar meyakini bahwa data dan informasi yang diterimanya tersebut valid dan dapat meyakinkan mengenai kredibilitas dan kemampuan nasabah debitur untuk membayar kreditnya hingga lunas.. Untuk itu diperlukan pengaturan yang tegas mengenai mekanisme pemberian KTA oleh lembaga pemerintah yang berwenang menaungi usaha perbankan guna memastikan setiap bank yang memberikan KTA benar-benar memperhatikan prinsip kehati-hatian yang dapat meyakinkan diri atas pengembalian KTA yang disalurkannya tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang perbankan Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)