Pada tanggal 12 April 2008 telah ditetapkan Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur persoalan tentang sistem elektronik dalam kaitan dengan informasi elektronik dan transaksi elektronik. Perkembangan teknologi dapat meningkatkan tindakan pidana, misalnya pencemaran nama baik atau penipuan. Terutama penipuan melalui transaksi elektronik pada dewasa ini penipuan dengan jenis ini mulai marak dan semakin meresahkan, seiring dengan perkembangan zaman ,yang di iringi pesatnya perkembangan teknologi saat ini ,membuat para pelaku dengan tindak pidana seperti ini semakin mudah dilakukan, dan selain itu juga menimbulkan banyak korban dan timbulnya kerugian materiil ,Dalam kasus pada putusan ini pengadilan negeri Jakarta Timur ini terdakwa ADI YAMIN dijatuhi hukuman atas penipuan pada pasal 378KUHPidana namun dalam penulisan ini menemukan bahwa penerapan pasal 378KUHPidana ini belum tepat,sebab dalam fakta-fakta persidangan terdakwa ADI YAMIN melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui ranah pidana siber (cybercrime) yang dimana terdakwa juga selain dijerat pasal 378 KUHPidana ,tetapi terdakwa juga dijerat pasal 28 UU ITE yaitu Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , fakta-fakta yang terungkap pada persidangan menyiratkan bahwa terdakwa lebih memnuhi unsur pada pasal 28 UU ITE yang dimana penipuan yg dilakukan oleh terdakwa di lakukan dalam ranah transaksi elektronik yang menimbulkan kerugian konsumen Penulis menarik kesimpulan ,bahwa penerapan pasal 378 KUHPidana pada PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NO .906/PID.B/2011/PN/JKT/TIM ini tidak tepat dikarenakan perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsur pada perbuatan penipuan pada transaksi elektronik ,dan menurut penulis pasal 28 UU ITE lah yang lebih tepat di terapkan pada kasus pada putusan ini ,karena lebih memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa , dan lebih memberikan atas kepastian hukum dan dapat memberikan efek jera atas perbuatan tindak pidana seperti ini, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini sudah diatur khusus oleh undang-undang yaitu UU tentang Informasi dan Transaksi elektronik. |