Anda belum login :: 22 Jul 2025 16:24 WIB
Halaman Awal
|
Logon
Hidden
»
Administrasi
»
Detil Koleksi
Detail Koleksi
Tinjauan Yuridis Terhadap ObjekLelang Jaminan Fidusia milik Debitor Pailit (Studi pada Putusan Kasasi No. 306 K/Pdt.Sus/2010)
Bibliografi
Author:
PRADIARTI, DISSY
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi Bisnis
;
Lelang
;
Jaminan Fidusia
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050085-Dissy P.pdf
(2,12MB;
16 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4130
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstrak
Ekonomi merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Seiring perkembangan zaman, tentu kebutuhan terhadap manusia bertambah oleh karena itu ekonomi secara terus-menerus mengalami pertumbuhan dan perubahan. Secara umum, perubahan yang terjadi pada perekonomian yang dialami suatu negara seperti inflasi, pengangguran, kesempatan kerja, hasil produksi, dan pailitnya suatu perusahaan. Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengatur mengenai objek jaminan fidusia milik debitor yang dilelang oleh kreditor pemegang objek jaminan fidusia. Dengan didasarkan juga pada Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Terdapat kasus mengenai gugatan tim kurator PT. Tripanca group atas pelaksanaan eksekusi lelang yang dilakukan oleh PT. Bank Mega, Tbk., sebagai kreditor separatis pemegang jaminan fidusia milik debitor pailit. Kerugian yang dirasakan debitor karena tidak dapat menguasai hasil penjualan harta jaminan fidusia yang telah dilelangkan berupa hilangnya kesempatan tim kurator untuk memaksimalkan harta budel pailit. Maka, tim kurator beralasan untuk meminta hasil penjualan objek jaminan fidusia untuk diserahkan dan selanjutnya dibagikan untuk kreditor lainnya. Berdasarkan Pasal 34 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang melarang adanya perjanjian dengan maksud memindahtangankan apapun, termasuk objek jaminan fidusia, namun harus dipertimbangkan pula bahwa ketentuan Pasal 55 Undang – Undang tersebut yang mengatur mengenai pemegang jaminan fidusia yang dapat mengeksekusi haknya, seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Maka Pasal 34 harus ditafsirkan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah melakukan perjanjian, sementara apabila perjanjian telah sempurna, maka yang berlaku adalah Pasal 55. Dengan demikian, pelelangan atas objek jaminan fidusia dalam kasus ini tidaklah bertentangan dengan hukum dan kurator pada debitor pailit tidak mempunyai hak atau wewenang untuk dapat menggugat pembatalan eksekusi objek jaminan fidusia yang telah dipindahtangankan terlebih dahulu.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0,09375 second(s)