Anda belum login :: 25 Apr 2025 07:40 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kemitraan antara Dokter Gigi dengan Pemilik Klinik Gigi
Bibliografi
Author:
DWIPUTRI, ASTARI
;
Siombo, Marhaeni Ria
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
Perjanjian Kemitraan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050230-Astari D.pdf
(1.6MB;
24 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4125
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian kemitraan terjadi karena adanya perikatan. Perjanjian kemitraan yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak terkadang tidak dipenuhi kewajibannya atau dilanggar oleh salah satu pihak sehingga terjadi wanprestasi. Saat ini banyak dokter yang tidak memiliki Surat Izin Praktik dikarenakan beberapa faktor. Kasus yang terjadi dalam hal ini PT MGI selaku pemilik klinik gigi yang bermitra kerja dengan inisial drg. RP. PT MGI memiliki beberapa Dental Clinic yang salah satunya bernama DUI. drg. RP yang bersangkutan ditempatkan berpraktik di salah satu cabang DUI tersebut tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP), sedang dalam proses pembuatan SIP. Sehubungan dengan Perjanjian Kemitraan antara Dokter Gigi dengan PT MGI selaku pemilik klinik gigi, drg. RP wanprestasi terhadap Pasal 3 ayat (2) perjanjian kemitraannya tentang Persyaratan Pelaksanaan Profesi dan dijatuhkan sanksi pada Pasal 12 ayat (1) huruf b dalam perjanjian kemitraannya dengan PT MGI yaitu diberhentikan dan diputuskan perjanjiannya secara sepihak oleh PT MGI selaku pemilik klinik gigi terkait. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif (melihat dari Undang-Undang atau Peraturan Undang Undang yang berlaku di masyarakat dan KUH Perdata) dan metode yuridis empiris (wawancara dengan pihak terkait). Kelalaian atau wanprestasi disini dilakukan oleh pihak drg. RP mau berpraktik selama proses pembuatan Surat Izin Praktiknya (SIP) masih belum jadi, seharusnya drg. RP menolak untuk berpraktik sampai Surat Izin Praktiknya (SIP) jadi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)