Anda belum login :: 16 Apr 2025 23:33 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Putusan PN Bekasi No. 293/PDT.G/BPSK/2014/PN.BKS Terhadap Pembatalan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Atas Sengketa PT Kia obil Indonesia Dengan Yofither Lumban Tobing Dalam Perjanjia Jual Beli Mobil
Bibliografi
Author: WIJOYO, DICKY PANDU ; Tanurahardja, Evelyne Djuanda (Advisor)
Topik: Analisa; Yuridis; Putusan Pengadilan; Sengketa; Perjanjian Jual Beli; Kendaraan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2009050091-Dicky Pandu.pdf (748.1KB; 28 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4119
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di era globalisasi saat ini kebutuhan manusia sangatlah meningkat dan bermacam-macam Terutama Alat transportasi yaitu mobil. Yang terjadi saat ini adalah kurangnya perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan pemesanan barang. PT KIA Mobil Indonesia yang merupakan perusahaan publik yang bergerak di bidang otomotif. Dalam kegiatan bsinisnya telah terjadi sengketa. Penyebab sengketa yang terjadi karena salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati seperti yang terdapat pada kasus antara PT. KIA Mobil Indonesia sebagai pelaku usaha dan Yofither lumban tobing sebagai konsumen. Melalui putusan Badan Penyelesain Sengketa Konsumen Nomor 007/A/BPSK-DKI/V/2014, dimana PT KIA Mobil Indonesia telah ingkar janji terhadap perjanjian jual beli mobil yang dilakukan melalui salesnya bernama Budi Eka Permana. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menjatuhkan sanksi kepada PT KIA Mobil Indonesia untuk mengganti kerugian sebesar Rp 40.000.000,- sebagai pembayaran uang muka yang tertera dalam kuitansi resmi no. 170209. Tetapi PT KIA Indonesia tidak menerima putusan tersebut maka PT KIA Mobil Indonesia melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 293/PDT.G/BPSK/2014/PN.BKS hakim menerima gugatan PT KIA Mobil Indonesia dengan membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bekasi terkait pembatalan putusan Badan Penyelesaian sengketa Konsumen sudah tepat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penulis menggunakan metode Yuridis Normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, tafsir hukum dan nalar hukum dalam menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Yofither belum mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen karena dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut Sdr Yofither Lumban Tobing tidak dapat dikatakan sebagai pengertian konsumen dalam Pasal 1 angka 2 UUPK, sehingga tidak dapat dikatakan sebagaimana sengketa konsumen. Seharusnya Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam menjatuhkan putusan harus lebih cermat dengan melihat ketentuan pada pasal 16 UUPK.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)