Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri. Perusahaan PT Teknologi Informasi Semesta sebagai pemotong pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memotong, menyetor, melaporkan, dan mencatat Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Dalam melakukan penelitian Pajak Penghasilan Pasal 21 PT Teknologi Informasi Semesta, penulis menggunakan metode studi kasus dan menggunakan data yang berasal langsung dari PT Teknologi Informasi Semesta. Dari hasil analisis yang dilakukan oleh penulis, PT Teknologi Informasi Semesta telah melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 tepat pada waktunya. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang yang dilakukan PT Teknologi Informasi Semesta belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku karena masih terdapat kesalahan pada pengakuan PTKP, pengenaan biaya jabatan, dan cara penghitungan PPh. |