Anda belum login :: 24 Apr 2025 06:07 WIB
Detail
ArtikelPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2010, tanggal 9 Agustus 2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 54 no. 8000 (Aug. 2010), page 11B-14B.
Topik: pajak; wajib pajak luar negeri; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2010; tanggal 9 Agustus 2010
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.320
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)