Anda belum login :: 21 Feb 2025 18:35 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Merasa Dirugikan Dalam Hal Terjadinya Wanprestasi Pada Perjanjian Jual Beli (PUTUSAN NO.731/Pdt/G/2011/PN.JKT.BRT)
Bibliografi
Author:
AMALIA, RODIATUL
;
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor);
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Perjanjian jual beli
;
wanprestasi
;
perlindungan Hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rodiatul Amelia's Undergraduate Theses.pdf
(291.88KB;
49 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4114
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam perkembangan masyarakat melakukan hubungan hukum untuk memenuhi kebutuhannya. Hubungan hukum yang sering dilakukan oleh masyarakat salah satunya adalah perjanjian jual beli, karena adanya perbedaan kepentingan masing masing pihak sehingga dengan dilakukannya perjanjian jual beli akan memenuhi kepentingan masing masing pihak. Perjanjian jual beli adalah hubungan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dimana terdapat pihak penjual dan pihak pembeli serta adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak atau lebih. Perjanjian jual beli yang dilakukan oleh masyarakat tidak semua berjalan sesuai dengan apa yang telah dikehendaki, namun pada kenyataanya banyak perjanjian jual beli yang menimbulkan persoalan salah satunya wanprestasi. Wanprestasi adalah ketidakmampuan salah satu pihak untuk memenuhi hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan atau dapat dikatakan tidak memenuhi prestasi. Dalam contoh kasus yang telah penulis bahas hal ini berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajibannya sehingga menimbulkan akibat hukum, karena adanya kelalaian yang dilakukan salah satu pihak maka perlu adanya perlindungan hukum untuk melindungi kepentingan dan hak pihak yang merasa dirugikan tersebut. Bagi pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai apa yang telah diperjanjikan akhirnya digugat oleh pihak yang merasa dirugikan. Sayangnya pihak yang menggugat tidak atau kurang memahami prosedur gugatan, sehingga gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)