Anda belum login :: 09 May 2025 21:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Pemberian Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus: Nomor 182/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel.)
Bibliografi
Author:
PRAKOSO, BAGUS BUDI
;
Okta, Siradj
(Advisor)
Topik:
Tindak Pidana Khusus Narkotika
;
Rehabilitasi
;
Putusan Pengadilan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Bagus Budi Prakoso's Undergraduate Theses.pdf
(2.09MB;
28 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4111
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 182/PID.SUS/2015/PN.JKT.SEL. intinya perkaranya berawal dari terdakwa Fariz Roestam Moenaf yang menggunakan narkotika di kediaman nya lalu di tangkap oleh pihak kepolisian berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang di terima bahwa kediaman terdakwa sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, lalu kemudian saksi Asep M. Nuryadin , Saksi Pipin Hariyono, Wiriawan Pradana selaku petugas Kepolisian Jakarta Selatan Bagian Sat Narkoba melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti narkotika beruba 1 bungkus plastik bening berisi heroin dengan berat 0.3 gram di dalam kantong celana depan terdakwa dan 1 linting kertas papir berisi ganja dengan berat 0.5 gram sisa pakai di dalam asbak. Berdasarkan hasil labfor barang bukti berupa serbuk warna cokelat benar berupa heroin dan daun-daun kering benar berupa ganja, Perbuatan terdakwa di dakwa dengan dengan dakwaan pertama-kesatu dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang no 35 Tahun 2009 serta dakwaan pertama-kedua dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 dan dakwaan kedua dengan pasal 127 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009, selama proses penyidikan terdakwa menjalani proses rehabilitasi di klinik natura recovery community yayasan mitra cendekia dan terdakwa mendapatkan asesmen/pengkajian medis dari yayasan mitra cendekia dengan kesimpulan bahwa terdakwa adalah penyalahguna multi narkotika. Dalam memutus perkara ini hakim menggunakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 yang menyatakan bahwa terdakwa secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan masa hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan di rumah tahanan negara.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)