Anda belum login :: 12 Mar 2025 02:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pencegahan Pencemaran Minyak Di Laut Lepas Yang Dicemarkan Melalui Kapal Tanker Ditinjau Dari Hukum Internasional
Bibliografi
Author:
APRIYANTO, MAHDI
;
Fristikawati, Yanti
(Advisor)
Topik:
Pencegahan
;
Pencemaran
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050103-Mahdi.pdf
(512.72KB;
18 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4098
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Laut lepas merupakan salah satu bentuk sumber kehidupan dan pengekplorasian yang ditawarkan oleh Bumi. Salah satu pemanfaatan laut lepas adalah sebagai jalur transportasi antara satu wilayah ke wilayah yang lain. Laut lepas juga memberikan manfaat besar bagi kelangsungan kehidupan manusia dalam memenuhi kehidupan sehari-hari seperti menangkap ikan di laut untuk dikonsumsi pribadi ataupun dijual dan menjadi sumber utama dalam mencari nafkah. Tetapi pada kenyataanya laut kita ataupun laut lepas sudah banyak yang tercemar oleh minyak dari kapal tanker, yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja. Yang dimaksud tumpahan yang tidak disengaja adalah tumpahan yang dikarenan bencana seperti badai di laut, ataupun karena tabrakan antar kapal tanker. Tidak mudah membersihkan lingkungan laut yang sudah tercemari oleh minyak yang berasal dari kapal tanker, lagipula keadaan lingkungan laut tidak akan sama sebelum terjadinya pencemaran tersebut. Oleh karena itu laut khususnya laut lepas menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai manusia beradap yang memiliki akal budi harus dijaga oleh seluruh manusia karena menjadi kebutuhan bersama dalam kehidupan.Kita sebagai manusia memiliki kemampuan untuk mencegah
terjadinya bencana tersebut agar tidak terjadi. Dengan membuat aturanaturan yang bisa meminimalisir terjadinya pencemaran minyak oleh kapal tanker tersebut. Perlu adanya kordinasi yang baik antar negara-negara dan organisasi Internasional dalam perealisasian aturan-aturan tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)