Anda belum login :: 24 Apr 2025 06:20 WIB
Detail
ArtikelMenggugat Regulasi Akuntan Publik di Indonesia  
Oleh: Purba, Marisi P.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Akuntan Indonesia: Mitra Dalam Keberlanjutan vol. 4 no. 25 (May 2010), page 12-15.
Topik: Regulasi Profesi Akuntan Publik; Diskresi; Validitas
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: AA74.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTerdapat banyak profesi yang sudah diakui dan diterima ole masyarakat di Indonesia seperti Dokter, Pengacara, Akuntan Publik, Notaris, Arsitek dan lain-lain. Pemerintah harus mengatur profesi-profesi yang ada. Pengaturan profesi yang dilakukan pemerintah harus melihat kebutuhan dan perkembangan yang ada di dalam masyarakat. Masing-masing profesi tentunya dituntut untuk dapat mengabdi kepada masyarakat dengan memberikan yang terbaik dan memperhatikan aturan-aturan yang ada sehingga profesi sebagai suatu komponen masyarakat dapat berkontribusi terhadap pembangunan bangsa dan negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)